Bagaimana tahapan pengajuan sertifikasi?
Tahapan pengajuan sertifikasi yaitu sebagai berikut:
- Pemohon melakukan permohonan sertifikasi dengan melengkapi dokumen
- Kajian permohonan oleh BBSPJIKKP
- Penawaran biaya oleh BBSPJIKKP
- Persetujuan biaya oleh pemohon
- Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)
- Audit kecukupan/audit dokumen
- Pembayaran biaya layanan
- Audit lapangan (untuk sertifikasi produk, dilakukan juga pengambilan contoh uji)
- Penyelesaian ketidaksesuaian hasil audit
- Pengujian (khusus untuk sertifikasi produk)
- Rapat komite sertifikasi
- Sertifikat terbit
Anda juga dapat melacak status pengajuan pada portal SIS atau JIS