Pengujian

FAQ / Pengujian / Bagaimana prosedur pengujiannya?

Bagaimana prosedur pengujiannya?

Berikut prosedur mengajukan permohonan pengujian:

  1. Pelanggan mengajukan permohonan layanan jasa pengujian secara langsung maupun melalui email/surat/wa dan mengisi formulir permohonan layanan jasa pengujian atau melalui https://sil.bbkkp.kemenperin.go.id 
  2. Pelanggan menyerahkan sampel yang akan diujikan baik secara langsung ataupun dikirim melalui ekspedisi
  3. Pelanggan mendapatkan Surat Tanda Terima Contoh Uji (STTCU) beserta invoice pembayaran dari Petugas
  4. Proses pembayaran invoice oleh Pelanggan
  5. Pelaksanaan pengujian
  6. Penerbitan dan penyerahan Surat Tanda Uji (STU) ke pelanggan