Bagaimana prosedur pengujiannya?
Berikut prosedur mengajukan permohonan pengujian:
- Pelanggan mengajukan permohonan layanan jasa pengujian secara langsung maupun melalui email/surat/wa dan mengisi formulir permohonan layanan jasa pengujian atau melalui https://sil.bbkkp.kemenperin.go.id
- Pelanggan menyerahkan sampel yang akan diujikan baik secara langsung ataupun dikirim melalui ekspedisi
- Pelanggan mendapatkan Surat Tanda Terima Contoh Uji (STTCU) beserta invoice pembayaran dari Petugas
- Proses pembayaran invoice oleh Pelanggan
- Pelaksanaan pengujian
- Penerbitan dan penyerahan Surat Tanda Uji (STU) ke pelanggan